Tanjungpinang – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Kota Tanjungpinang, hingga 2 Agustus mendatang. Namun aturan penerapan PPKM Level 4 ini tak seketat sebelumnya. Pemerintah memberikan kelonggaran aktivitas bagi usaha skala kecil seperti kedai kopi, pasar rakyat, rumah makan, dan pertokoan.
Laporan : Afriadi dan Tommy Yandra
Editor : MD Yasir