[VIDEO] DPRD Batam Revisi Perda Ketertiban, Buang Air Kecil Sembarangan Dikenai Denda Rp500 Ribu | U-NEWS

  • Bagikan

BATAM – Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Batam terus melakukan pembahasaan revisi Peraturan Daerah terkait Penyelenggaran Ketertiban Umum, ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah pelanggaran ketertiban buang air kecil atau besar di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air, yang berpotensi dikenai denda sebesar 500 ribu rupiah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *