GOWA – Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data kependudukan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Sitti diduga memalsukan data kependudukan dengan mengubah keterangan pekerjaan yang semula sebagai bupati, diubah menjadi wiraswasta. Motifnya diduga untuk mempermudah proses pengajuan perceraian dengan suami Khaerul Aco.













