TANJUNGPINANG – Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota selain Jawa-Bali. Bagi siapa saja yang melanggar kebijakan PPKM Darurat, dapat dijerat hukuman penjara hingga denda 100 juta rupiah.
Laporan : Muhammad Chairuddin
Editor : Fara Verwey