[VIDEO] 3 Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Batal Disahkan | U-NEWS

  • Bagikan

JAKARTA – DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna, pada Kamis 27 Agustus 2026.

Bahkan tiga pimpinan DPR yakni Sufmi Dasco, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, menyatakan komitmennya siap mundur jika RUU tersebut batal disahkan.

  • Bagikan

Kolom Komentar