Tanjungpinang – Salah satu butir Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali adalah pemberlakuan makan di tempat selama 20 menit. Reporter Ulasan TV berkesempatan mengunjungi tempat makan untuk menguji kebijakan PPKM Level 4 makan selama 20 menit. Berikut liputannya.
Laporan : Fachrian Bachri
Editor : Fara Verwey