BANDUNG – Penyidik Polda Jawa Barat menjerat tersangka kasus p#nyiksaan dan p#nyekapan terhadap wanita berinisial YTR, yakni Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis, Setelah menggelar perkara pada pekan lalu.
Taufik dijerat dengan Pasal 451 tentang p#nyanderaan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 469 ayat (1) mengenai p#nganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, serta pasal baru terkait tindak pidana kekerasan s#ksual. sehingga total hukuman didakwakan ke Taufik 36 tahun penjara.













