U NEWS REPORTASE – Beberapa waktu lalu, Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengeluarkan surat sakti yang menyebutkan ada 93 pegawai tidak disiplin dalam masuk kerja dan pulang kerja.
Anehnya, dari 93 nama tersebut, Kasubag Umpeg yakni Kiki Desika mencantumkan nama Kadisdik Kepri Andi Agung sebagai salah satu yang indisipliner.
Padahal, seharusnya surat yang disertai tanda tangannya dengan mengatasnamakan Sekretaris Disdik Kepri itu hanya berlaku kepada eselon yang berada di bawahnya atau setara.
Tak berselang lama, Kadisdik Kepri Andi Agung meneken surat tandingan terkait pembinaan ASN. Surat tertanggal 6 Agustus 2025 yang diteken Andi Agung itu seolah-olah menjadi revisi dari surat sebelumnya tertanggal 4 Agustus 2025 yang diteken Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kiki Desika, atas nama Sekretaris Disdik Kepri.
Di dalam surat yang diteken Andi Agung, empat nama yang sebelumnya tercantum di dalam surat Kiki akhirnya dihapus. Nama yang dihapus dalam daftar surat pembinaan ASN itu termasuk dirinya, Sugito dan Budi Susilo yang sudah pensiun, serta Ari Mustofa yang telah meninggal dunia.***













