U NEWS REPORTASE – Luasnya perairan di Kepulauan Riau membuat hampir seluruh wilayah pesisir Kepri, khususnya pantai, dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai objek wisata alam. Namun, apa jadinya jika pantai atau laut yang dimiliki Kepri dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan membangun dan menimbun tanpa adanya izin?
Kerap kali, penimbunan yang dilakukan membuat pantai tersebut dikuasai secara sepihak sehingga dapat merusak lingkungan sekitar hingga biota laut yang berada di kawasan tersebut.
Pemanfaatan ruang laut bagi pelaku usaha, baik resort maupun usaha lainnya, harus mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan pentingnya kelengkapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang laut agar setiap kegiatan usaha berjalan tertib, berizin, dan terhindar dari sanksi penyegelan.
U-News Reportase kali ini mengupas tentang pemanfaatan ruang laut yang berada di pesisir pantai dan digunakan untuk usaha pariwisata di Kepri.
Pewarta : Adif, Randi, Ardi dan Andri
Editor : Fahkry













