BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, menolak permohonan praperadilan 30 warga yang ditetapkan sebagai tersangka, kerusuhan dari unjuk rasa bela Rempang di kantor BP Batam.
Puluhan keluarga dan kerabat tersangka, langsung meninggalkan ruang sidang dengan isak tangis, meskipun hakim belum mengetok palu tanda sidang ditutup.
Pewarta : Irvan Fanani
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
