BATAM, ULASAN.TV – Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengajukan praperadilan penetapan 30 tersangka kasus unjuk rasa ricuh di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (19/10).
Pengajuan praperadilan ini didukung sejumlah keluarga para pengunjuk rasa tolak relokasi Rempang yang ditahan sejak Senin (11/09) lalu.
baca juga: Update Rempang-KPU Belum Petakan Daftar Pemilih di Rempang
Pengajuan upaya hukum praperadilan terhadap 30 tersangka yang ditahan di Mapolresta Barelang tersebut dilakukan karena upaya penangguhan penahanan yang telah dilayangkan pada 3 Oktober 2023 lalu tidak diindahkan Polresta Barelang.
“Sebelumnya kami telah melakukan upaya penangguhan penahanan, tapi sampai sekarang tidak digubris oleh Polresta Barelang,” ujar tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat.
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
Pewarta : Irvan Fanani
Editor : Abdi Perdana
![[Video] Tim Advokasi Tersangka Kasus Rempang Ajukan Praperadilan | U-NEWS](https://ulasan.tv/wp-content/uploads/2023/10/XARVhHOx3F8-HD.jpg)