BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembvnuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Putusan sidang praperadilan menyatakan pegi bebas karena penetapan tersangka Pegi tidak sesuai prosedur hukum.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
