U-NEWS REPORTASE – Keindahan hutan Mangrove selalu menjadi perhatian Wisatawan, baik Wisatawan lokal maupun Mancanegara. Karena Mangrove tidak selalu tumbuh di wilayah pesisir. Keunikan Mangrove di muara dalam kawasan yang dikelola PT Bintan cakrawala di Lagoi, Bintan merupakan Objek Wisata yang ramai dikunjungi Wisatawan Mancanegara.
Wisatawan dibawa mengelilingi muara yang menembus dua Desa dan satu Kelurahan. Diantaranya Desa Sebong Lagoi dan Sebong Pereh, serta Kelurahan Kota Baru.
Dapat dibayangkan berapa pendapatan yang diperoleh pihak pengelola Ekowisata itu bila dalam sebulan ribuan orang Wisman membeli tiket senilai 380 Ribu rupiah untuk mengelilingi muara tersebut dengan menggunakan perahu.
Apalagi Ekowisata Mangrove di sana sudah berjalan sejak tahun 2003. Namun sejak tahun 2017, Camat setempat mulai utak atik pengelolaan Tour Mangrove yang berada di kawasan Bintan Cakrawala Resort, Lagoi, dengan membentuk Komite Tour Mangrove.
Pendapatan Tour Mangrove yang bersumber dari tiket yang dibayar para penumpang perahu – perahu itu pun dalam sebulan terakhir disorot publik. Setelah warga setempat mempertanyakan legalitas dan manfaat dari Komite Tour Mangrove yang dipimpin Camat Teluk Sebong.
Diam-diam pihak Kejari Bintan menyelidiki kasus itu, dan telah memeriksa sekitar 50 orang saksi .
Bagaimana pola kongkalikong dalam memotong pendapatan dari pengelolaan Ekowisata tersebut, dan sampai di mana penanganan kasus tersebut ?
U-NEWS REPORTASE kali ini akan menyajikan liputannya untuk anda.