TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Se-provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024.
Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.
Pewarta : Muhammad Chairuddin
Editor : Abdi Perdana