JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tantangan hafalan Qur’an berhadiah minuman k#ras di sebuah booth minuman, saat Festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Keempat tersangka terdiri dari pembawa acara atau MC, pihak yang melafalkan surah Ad-Dhuha, serta dua orang yang diduga memberikan tantangan kepada pengunjung.













