KUTAI KARTANEGARA – Pegawai outsourcing Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka usai nekat m#mbakar ruang rapat di lantai tiga kantornya, pada Selasa 11 Agustus 2026.
MA yang bekerja sebagai operator Command Center Diskominfo Kukar, melakukan aksi tersebut karena kesal kerap menjadi bahan olokan oleh rekan kerjanya.













