BIMA – Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang kasus penyalahgunaan n#rkoba dengan terdakwa Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa 7 Juli kemarin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa Didik sempat menggunakan uang hasil penjualan n#rkotika jenis s4bv untuk memberangkatkan keluarganya beribadah Umrah.













