JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, memerintahkan agar Bawaslu RI merehabilitasi nama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagai teradu I, dan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata, sebagai teradu dua dalam Perkara nomor 109-PKE-DKPP/IX/2023
Sebelumnya, Rahmat Bagja dan Febriadinata dilaporkan kepada DKPP, oleh Greos Sumartana Saragih pada 27 Juli 2023,
atau setelah proses penyeleksian dilaksanakan penyeleksian anggota Bawaslu Kepri.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













