BATAM – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana N#rkoba Bareskrim Polri menghadirkan Yuwanky dan Basri Lewaimang saat menggelar rekonstruksi kasus dugaan peredaran n#rkotik4 di tempat hiburan malam Planet 1, 2 dan 3, Batam, pada Rabu petang 9 September 2026.
Dalam rekonstruksi itu terungkap bahwa Yuwanky selaku pemilik tempat hiburan malam, meraup hingga 600 juta rupiah per hari dari penjualan ekst4s1 yang telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu.













