Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami Defisit anggaran APBD perubahan di 2024. Langkah rasionalisasi dilakukan untuk mengatasi hal ini. Pengalokasian anggaran bantuan sosial juga tidak bisa lagi dilaksanakan.
Namun pelaksanaan bantuan sosial (BANSOS) yang sudah disusun pada anggaran APBD 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Bentuk Bansos itu sendiri,mulai dari penyaluran sembako, bantuan usaha, bantuan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Serta Badan dan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Rumah Ibadah, dan yang lainnya.
Pada tahun 2024 ini, bantuan sosial ini semakin populer dan tidak asing didengar telinga kita. Pasalnya di akhir masa jabatan Presiden RI ke 7, Joko Widodo sering membagikan Bansos di berbagai Provinsi.
Di Kepulauan Riau, hal serupa juga dapat terlihat. sebelum memasuki masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah, Pemerintah gencar melaksanakan penyerahan bantuan sosial. Pengelolaan anggaran ini disinyalir mengalir ke sejumlah daerah dan organisasi yang disalurkan melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dispora Kepri, Kesra Kepri, Disdik Kepri dan Biro Kesra Kepri.
Namun pada awal bulan November 2024, Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) yang mengatur penundaan distribusi Bantuan Sosial (BANSOS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada serentak 2024.
Pemberhentian Bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan di mana para kontestan Pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Pada edisi kali ini, U-NEWS REPORTASE menyajikan liputan untuk anda.