JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengungkap bahwa, ada transaksi sebesar 357 miliar rupiah di rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2019-2025, yang diduga hasil dari pemerasan terhadap Warga Negara Asing.
Pemerasan itu diduga dilakukan Mantan Wakil Menteri Imipas serta 7 tersangka lainnya. Selain itu, KPK juga menyebut bahwa dari hasil pemerasan itu, Silmy Karim dan tersangka lainnya menerima jatah rutin sebesar 100 juta rupiah per pekan.













