Bintan – Pemerintah kabupaten bintan telah mengumumkan upah minimum kabupaten UMK bintan tahun 2022 sebesar Rp. 3.648.714.
Besaran UMK ini tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Bintan – Pemerintah kabupaten bintan telah mengumumkan upah minimum kabupaten UMK bintan tahun 2022 sebesar Rp. 3.648.714.
Besaran UMK ini tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.