[Video] UMK Bintan Tetap Rp 3.648.714

  • Bagikan

PLAY ON YOUTUBE

Bintan – Pemerintah kabupaten bintan telah mengumumkan upah minimum kabupaten UMK bintan tahun 2022 sebesar Rp. 3.648.714.

Besaran UMK ini tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

  • Bagikan

Kolom Komentar