Sumatera Selatan – Putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan hibah dana sebesar dua triliun rupiah. Sumbangan dana untuk penanganan COVID-19 dan kesehatan, yang rencananya akan diserahkan kepada Polda Sumatera Selatan in, berakhir dengan agenda penipuan.
Laporan : Kafabihi
Editor : Fara Verwey