U NEWS REPORTASE – Tenaga kerja asing sejatinya hadir untuk mempermudah dan memberikan dampak positif terhadap tenaga kerja lokal, khususnya bagi pekerja lokal yang berada di Kepulauan Riau.
Namun, belakangan ini tenaga kerja asing di Kepri sudah menjamur di beberapa wilayah, di antaranya Batam dan Bintan.
Sayangnya, kondisi tersebut diiringi dengan banyaknya temuan dan berbagai permasalahan terkait tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal di Kepulauan Riau.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) akhir Januari 2026 menyampaikan, adanya temuan 30 tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki dokumen kerja resmi. Hal ini diketahui saat melakukan razia di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, kawasan industri Galang Batang, Kabupaten Bintan.













