U NEWS REPORTASE – Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini sedang menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025 tentang klasifikasi jumlah kepala keluarga untuk pembentukan wilayah RT dan RW, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih proporsional.
Penataan atau perampingan RT dan RW yang sedang diterapkan oleh Pemko Tanjungpinang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Namun, kebijakan tersebut ternyata sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Warga juga menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait proses perubahan administrasi kependudukan (adminduk). Pasalnya, dalam proses pengurusan di kantor lurah hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dikhawatirkan terjadi antrean panjang, waktu yang terbuang, biaya tidak langsung yang harus dikeluarkan, hingga kesulitan bagi kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat yang bekerja.
Di tengah kondisi tersebut, kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam melaksanakan penataan RT/RW dan perubahan adminduk menjadi sorotan. Pertanyaannya, apakah perubahan ini hanya akan berjalan sebagai sebuah kebijakan administratif semata, atau justru mampu memenuhi harapan masyarakat tanpa menimbulkan kesulitan dalam proses pelaksanaannya?
Lokasi – Tanjungpinang
Pewarta : Ardiansyah & Zulfikar
Editor : Fahkry













