[VIDEO] Senpi Milik Penyelundup Hingga Ratusan Gram N#rkotika Dimusnahkan | U-NEWS

  • Bagikan

BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, periode April hingga Oktober 2026. Barang bukti yang dimusnahkan rata-rata dari kasus penyalahgunaan n#rkotika jenis s4bv, ekst4s1 dan g4nja.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *