BINTAN – Polres Bintan menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO masing-masing berinisial MN dan YR, di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada Jumat 23 Oktober 2026.
Selain memperkerjakan anak dibawah umur dengan usia mulai dari 15 hingga 17 tahun, pelaku juga mengeksploitasi para korban dengan memberikan gaji 1,2 juta rupiah.













