MEDAN – Pasangan kekasih di Medan, Sumatera Utara, berinisial HNP dan LKP ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Medan di sebuah hotel di kawasan Medan Selayang, karena melakukan kegiatan live streaming p#rnogr4fi melalui media sosial.
Praktik ilegal yang telah berlangsung sejak 2025 ini, dilakukan dengan menyewa kamar hotel di Kawasan Padang Bulan selama sebulan penuh. Dalam aksinya, sejoli ini mendapatkan keuntungan berkisar 300 ribu hingga 500 ribu rupiah per siaran.













