BINTAN – Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 807,38 gram, dari total yang ditemukan seberat 953,19 gram.
Sabu tersebut ditemukan seorang nelayan di pinggir pantai Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, pada 24 Desember 2024 lalu.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]













