BATAM – Sebuah klinik kecantikan berskala nasional, dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan pelanggaran terkait produk yang mereka edarkan. Laporan tersebut diajukan oleh mantan karyawannya, pada Jumat 1 Mei 2026.
Klinik kecantikan berinisial EAC yang memiliki tiga cabang di Kota Batam itu, diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pemalsuan izin atau nomor BPOM, pelanggaran izin edar, hingga manipulasi masa kadaluarsa produk.













