Bintan – Pemusnahan 1 Kilogram sabu ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, dan penasihat hukum. Sabu yang dimusnahkan bernilai kurang lebih Rp1 Miliar.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar menyampaikan, sabu tersebut sebelumnya dibawa oleh tersangka Ryo dari Kuala Lumpur Malaysia hendak dibawa ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Sebelum ke Kota Kendari, tersangka Ryo sempat menginap di salah satu rumah di Kampung Mentigi, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, pada Minggu 25 Mei 2025 lalu.
Tersangka Ryo dijanjikan akan diberikan upah sebesar 70 juta rupiah jika sabu tersebut sampai ke Kota Kendari.













