BINTAN, ULASAN.TV – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur menetapkan empat tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Keempat tersangka berinisial ABL 20 tahun, AR 43 tahun, AS 48 tahun, dan MT 18 tahun
Pewarta : Suhardi
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
