[VIDEO] Pemkab Bintan Ajukan Pengaktifan Kembali Status ASN Muhammad Riduan Ke BKN

  • Bagikan

Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mengajukan permohonan pengaktifan kembali status Aparatur Sipil Negara Muhammad Riduan ke Badan Kepegawaian Negara setelah dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

Riduan sempat berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo, namun kasusnya dinyatakan dihentikan setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika menjelaskan, proses pengaktifan status ASN dilakukan melalui pengajuan pembukaan blokir data ke BKN secara online. 

Pihaknya saat ini menunggu dokumen lengkap dari BKPSDM Bintan untuk kemudian diunggah melalui sistem aplikasi milik BKN.

Sementara itu, terkait jabatan Muhammad Riduan ke depan, Ronny menyebutkan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

  • Bagikan

Kolom Komentar