U NEWS REPORTASE – Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Sejak dulu dikenal sebagai Pelabuhan untuk mengangkut penumpang Kapal ke berbagai pulau yang ada di Kepri hingga luar daerah.
Untuk mengatur kegiatan di Pelabuhan, Kementerian Perhubungan Ri mengeluarkan aturan melalui Permen Nomor 119, 2015 Perubahan Nomor 37, 2019 Soal Kapal Penumpang.
Sejatinya, Kapal Penumpang digunakan untuk mengangkut penumpang. Namun Tim U-News Reportase Menemukan, Adanya Kapal Ferry yang mengangkut barang dengan jumlah banyak.
Dari sana Tim U-News Reportase mencoba mengetahui. Apakah barang tersebut punya penumpang dari Batam yang turun di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Atau ada yang sengaja membawa barang tersebut dari Batam.
Untuk Mengetahuinya, Berikut Kami Sajikan Liputan U-News Reportase Minggu Ini.
Selengkapnya [Klik Disini]