U NEWS REPORTASE – Krisis air bersih masih menghantui masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di tengah statusnya sebagai kebutuhan dasar dan hak fundamental warga negara, akses terhadap air bersih yang layak justru belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Ironisnya, persoalan ini tidak hanya terjadi di wilayah terpencil, tetapi juga di kawasan perkotaan yang selama ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah.
Dari isu yang berkembang, permasalahan utama terletak pada keterbatasan ketersediaan dan buruknya kualitas air. Di sejumlah kabupaten dan kota, jaringan distribusi air bersih belum menjangkau seluruh wilayah permukiman. Kondisi ini memaksa masyarakat mengeluarkan biaya tambahan dengan membeli air tangki berharga mahal, sementara sebagian lainnya terpaksa menggunakan air yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki kondisi geografis yang khas. Luas wilayah Kepri mencapai 8.201,72 kilometer persegi, dengan 96 persen berupa wilayah laut dan hanya 4 persen daratan. Pada tahun 2025, jumlah penduduk Kepri mencapai 2.213.500 jiwa. Konsentrasi penduduk terbesar berada di Kota Batam, yakni sebesar 58,59 persen atau sekitar 1.858.910 jiwa.
Wilayah Kepri terdiri atas lima kabupaten dan dua kota. Namun, dari seluruh wilayah tersebut, hanya Kota Batam dan sebagian wilayah Kabupaten Bintan yang berstatus Free Trade Zone (FTZ).
Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, kini sebagian besar wilayah Kepri menghadapi krisis air bersih. Lantas, apa yang menjadi penyebab kondisi ini, dan bagaimana langkah pemerintah dalam menangani situasi tersebut?













