JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat 9 Januari 2026.













