Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepri akan memberikan pembinaan kepada mantan pelaku tindak pidana ringan yang diselesaikan melalui Restorative Justice. Program kerjasama yang disepakati yakni pemberian modal usaha dan pelatihan keterampilan.
Kajati Kepri, Teguh Subroto menjelaskan, langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan agar para pelaku yang mendapat Restorative Justice tidak mengulangi kesalahan mereka. Ia memastikan bahwa mantan pelaku memiliki keterampilan sesuai minat dan bakatnya sehingga bisa mandiri.
Teguh menambahkan, selama ini kejati kepri telah banyak menerapkan RJ terutama di Batam, dengan kasus terbanyak berupa pencurian tanpa kekerasan.
Dengan adanya kerja sama ini, Kejati berharap para pelaku bisa memperoleh keterampilan yang membuka jalan menuju usaha mandiri, sekaligus menjauhkan mereka dari potensi melakukan kembali tindak pidana kejahatan.













