SUMBAR – Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia ditangkap oleh tim Diteskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan dugaan malapraktik. Jeni ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa 28 April 2026.
Terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka. Menanggapi kasus ini yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar puteri indonesia riau 2024 yang disandangnya.













