JAKARTA – Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengabulkannya permohonannya sebagai justice collaborator.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Richard 12 tahun penjara.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













