U-NEWS REPORTASE – Setelah 22 tahun Ekspor pasir laut di tutup Pemerintah Indonesia, kini keran tersebut kembali di buka di akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut menuai sorotan diberbagai pihak. Ada yang setuju, ada juga yang tidak setuju.
Ekspor pasir laut sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1970-an. Namun pada Tahun 2002 lalu, Presiden Megawati Soekarnoputri menghentikan kegiatan ekspor pasir laut di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang dapat merugikan Indonesia. Pasalnya entah sudah berapa pulau-pulau kecil yang tenggelam atau hilang akibat ekspor pasir laut.
Kemudian, kerusakan habitat organisme laut, abrasi di wilayah pesisir, hingga lenyapnya mata pencaharian nelayan.
Kini, keran ekspor pasir laut kembali dibuka melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang diperkuat dengan dua peraturan Menteri Perdagangan.
Keputusan yang diambil pemerintah ini, apakah memberikan dampak keuntungan untuk bangsa ini, khususnya Provinsi Kepulauan Riau?
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Editor : Abdi Perdana













