KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, bersama Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah, memusnahkan barang bukti ilegal berupa jutaan batang rokok hingga puluhan laptop, yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2023 hingga 2026.
Ratusan barang ilegal yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai 10,9 miliar rupiah.













