[Video] Aturan Baru WNA Masuk Indonesia, Wajib Vaksin

  • Bagikan

JAKARTA – Mulai 6 Juli mendatang, setiap Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia yang baru datang dari luar negeri, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, dan bagi WNI wajib karantina delapan hari.

Sumber : ANTARA
Editor : Aji Anugraha

  • Bagikan

Kolom Komentar