JAKARTA – Mulai 6 Juli mendatang, setiap Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia yang baru datang dari luar negeri, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, dan bagi WNI wajib karantina delapan hari.
Sumber : ANTARA
Editor : Aji Anugraha
JAKARTA – Mulai 6 Juli mendatang, setiap Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia yang baru datang dari luar negeri, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, dan bagi WNI wajib karantina delapan hari.
Sumber : ANTARA
Editor : Aji Anugraha