[Video] Anggota DPRD Dituntut Satu Tahun Penjara

  • Bagikan

TANJUNGPINANG – Terdakwa Rini Pratiwi, anggota DPRD kota Tanjungpinang, yang terjerat kasus gelar akademik palsu, dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Laporan : Muhammad Bunga Ashab
Editor : Aji Anugraha

  • Bagikan

Kolom Komentar