TANJUNGPINANG – Terdakwa Rini Pratiwi, anggota DPRD kota Tanjungpinang, yang terjerat kasus gelar akademik palsu, dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Laporan : Muhammad Bunga Ashab
Editor : Aji Anugraha