U NEWS REPORTASE – Mangrove sejatinya merupakan tempat berlindungnya satwa air laut maupun payau. Selain itu, mangrove juga berfungsi untuk mencegah abrasi laut yang terjadi di daerah pesisir, seperti yang ada di Kepri.
Namun, apa jadinya jika mangrove yang sudah ada ditimbun atau dibuang begitu saja? Terlebih lagi, penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu dilakukan secara ilegal atau tidak memiliki izin.
Belum lama ini, di ibu kota Provinsi Kepri, penimbunan mangrove terjadi. Tepatnya di wilayah Dompak, Kota Tanjungpinang, yang menimbun atau menghilangkan mangrove di lahan seluas kurang lebih 18.000 meter persegi.
Penimbunan tersebut sudah terjadi sejak Maret 2026. Namun, karena lokasi tersebut terbilang sunyi, sehingga tidak diketahui oleh masyarakat, dan baru terlihat dalam beberapa minggu terakhir.
Lokasi – Tanjungpinang – Karimun
Pewarta : Ardy & Khairul
Editor : Fakhry













