JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka peng3royok4n dua anggota mata elang atau debt collector hingga t3w4s di area parkiran Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Desember 2025.
Selain diproses secara pidana, keenam anggota polri itu juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.













