JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya hingga total mencapai 1,98 miliar rupiah.
Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Mohamad Haris, selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan Anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.













