SIASAT – Masa kampanye sudah dimulai terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU tentang masa kampanye ada sejumlah aturan kampanye yang harus dipatuhi. Terutama bagi peserta pilkada dalam pelaksanaan kampanye.[Klik Disini]













