SIASAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil kebijakan memotong tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara atau TPP ASN di lingkup Pemko Tanjungpinang sebesar 25 persen.
Kebijakan itu disebut diambil dari efisiensi dan kurangnya pendapatan asli daerah.













