REPORTASE – Dunia pendidikan Kepri kembali tercoreng oleh kasus korupsi dana BOS yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya tersalurkan bagi para peserta didik melalui program di setiap sekolah,
justru lenyap tanpa jejak di tangan oknum kepala sekolah dan pejabat terkait.
Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan seorang kepala sekolah sebagai tersangka korupsi dana BOS tahun anggaran 2017–2019.
Ia adalah Kepala SMKN 1 Batam Lea Iindrawijaya Suroso, dan bendaharanya berinisial WD.













